Gubernur Anies: Vaksinasi Bukan Syarat Dapat Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bansos Sembako

- Sabtu, 7 Agustus 2021 | 08:13 WIB
Gubernur Anies: Vaksinasi Bukan Syarat Dapat Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bansos Sembako (ilustrasi)/twitter @aniesbaswedan
Gubernur Anies: Vaksinasi Bukan Syarat Dapat Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bansos Sembako (ilustrasi)/twitter @aniesbaswedan

TEBET, AYOBOGOR – Beberapa hari belakangan muncul rumor bahwa warga DKI Jakarta yang tidak melakukan vaksinasi tidak akan mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) dan bantuan sosial (Bansos) sembako. Lalu apa kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan?

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, diketahui menolak usulan penerima bansos atau BST adalah hanya bagi warga yang sudah mengikuti vaksinasi. Menurut Anies, aturan tersebut tidak boleh diterapkan saat penyaluran bansos.

"Tidak ada, semua kegiatan yang siftanya kemanusiaan, bantuan, tidak boleh disambungkan dengan persyaratan itu (wajib vaksin Covid-19), enggak boleh," kata Anies di Jakarta Pusat, Jumat (6 Agustus 2021), seperti dilansir www.republika.co.id, jaringan Ayo Media Network.

Menurut Gubernur Anies, syarat vaksinasi tidak dapat dikaitkan dengan kegiatan yang berhubungan untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. "Karena itu bantuan sosial untuk menyambung hidup, tidak boleh dikaitkan apapun juga. Tidak boleh, itu melanggar.”

Anies tidak mempermasalahkan jika penyaluran bantuan sosial sembako dan BST menganjurkan masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19. Namun, dia melarang apabila kewajiban vaksinasi menjadi syarat bagi masyarakat saat mengambil bantuan sosial.

"Kalau (bansos) dibagi, kemudian dianjurkan vaksin, nah, itu boleh. Tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin, itu nggak boleh," ujarnya.

Oleh karena itu Anies melarang pejabat maupun petugas mewajibkan vaksinasi sebagai syarat bagi warga mengambil bantuan sosial. Kelurahan atau wilayah perangkat kerja mana pun tidak diperkenankan mewajibkan warga untuk vaksin sebelum mengambil bantuan sosial.

Penyaluran bantuan sosial termasuk kegiatan bersifat kemanusiaan sehingga tidak boleh ada persyaratan khusus. Apalagi, bansos merupakan hak bagi warga yang terdampak PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, khususnya di DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kelurahan Utan Panjang memberlakukan kebijakan pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hanya untuk warga yang sudah divaksin. Lurah Utan Panjang, Amadeo, mengatakan masih cukup banyak warga di wilayahnya yang belum divaksin.

Hingga Kamis (29 Juli 2021), warga yang sudah divaksin baru mencapai 52 persen. Oleh karena itu, ia sengaja menerapkan kebijakan melarang warga yang belum vaksin untuk mengambil BPNT.

"Bukan untuk mempersulit, kita hanya mendorong supaya vaksinasi ini bisa cepat," kata Amadeo.

Dia bahkan melihat kebijakan yang baru diterapkan ini cukup efektif karena sudah banyak warga yang akhirnya bersedia divaksinasi agar bisa mengambil bansos.

Tanya Jawab BST

Pemprov DKI Jakarta kembali mengucurkan program bantuan sosial untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 melalui program Bantuan Sosial Tunai (BST). Seluruh aturan terkait pelaksanaan BST Tahap 5 dan 6 (periode Mei dan Juni) tercantum pada Keputusan Gubernur No. 898 Tahun 2021. Adanya program ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan dasar warga selama pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Eries Adlin

Tags

Terkini

X