Dibuka! Begini Cara Pengajuan KUR BCA 2023, Cek Jenis Pinjaman yang Bisa Dipilih dan Persyaratnya di Sini

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 13:14 WIB
Dibuka! Begini Cara Pengajuan KUR BCA 2023, Cek Jenis Pinjaman yang Bisa Dipilih dan Persyaratnya di Sini (AyoBogor.com)
Dibuka! Begini Cara Pengajuan KUR BCA 2023, Cek Jenis Pinjaman yang Bisa Dipilih dan Persyaratnya di Sini (AyoBogor.com)

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi terkait KUR BCA 2023 yang bisa diajukan.

Bagi yang ingin mengajukan Kredit Usahaa Rakyat (KUR) dari Bank BCA sudah dibuka.

Pihak BCA sudah mengkonfirmasi ke tim Ayo Bogor, bahwa KUR bisa diajukan melalui Cabang BCA terdekat selagi limit di cabang tersebut masih ada.

Saat ini KUR yang tersedia yaitu KUR Mikro dan KUR Kecil, KUR lainnya belum dipasarkan kembali sampai waktu yang belum ditentukan.

KUR Mikro, bisa dapat limit Pinjaman Rp 10.000.000 - Rp 100.000.000

Sedangkan KUR Kecil, limit Pinjaman Rp 100.000.000 - Rp 500.000.000

KUR ini menawarkan suku bunga kompetitif yang lebih rendah dan fixed selama periode tertentu sebesar 6% per tahun dari pemerintah dan tidak dikenakan biaya provisi dan administrasi.

Dipastikan saat pengajuan bawa e-KTP, Kartu Keluarga, SKU (Surat Keterangan Usaha atas nama calon debitur) dan NPWP (wajib untuk pengajuan di atas Rp50.000.000,-) serta memiliki Rekening BCA.

Syarat lain:

- Batas usia sekurang-kurangnya 21 tahun dan maksimum 65 tahun pada saat pinjaman lunas untuk wiraswasta atau pengusaha.

- Karyawan tetap minimal 1 tahun pada perusahaan saat ini.
Diperuntukkan bagi modal kerja atau rencana pengembangan usaha minimal lama berdirinya usaha 6 bulan

- Melampirkan dokumen opsional usaha seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pengajuan perseorangan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Badan (NIB) untuk pengajuan badan usaha.

- Pinjaman KUR BCA menggunakan jaminan atau agunan seperti tanah kosong atau tanah bangunan, kios, dan kendaraan bermotor.

- Nasabah juga bisa menggunakan persediaan barang dan mesin sebagai jaminan tambahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X