AYOBOGOR.COM – Berikut delapan persyaratan untuk pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp2,7 juta.
PKH merupakan program bansos bersyarat untuk Keluarga Miskin (KM) sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan sejak 2007 oleh pemerintah Indonesia.
Untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH tahap 1 2023 bisa mencairkan bansos tersebut maksimal senilai Rp2,7 juta.
Baca Juga: Kapan BPNT dan BLT BBM Februari 2023 Disalurkan Bersamaan Lagi?
Namun ada delapan syarat yang harus dipenuhi oleh KPM PKH untuk mencairkan bansos tahap 1 2023.
Melansir dari kanal YouTube Info Bansos, syarat-syarat tersebut ialah sebagai berikut:
Pertama, pastikan penerima terdaftar pada DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos yang jadi syarat mutlak penerima Bansos.
Kedua, KPM harus memiliki komponen program Keluarga Harapan.
Baca Juga: Hore! BPNT dan BLT BBM Akan Cair di Februari 2023, Ini Dia Cara Ceknya
Ketiga, KPM harus memiliki nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Keempat, adanya kesesuaian data di Dukcapil dan DTKS yang sesuai saat dilakukan pemadanan.
Kelima, bagi yang memiliki komponen pendidikan harus terdaftar dengan Dapodik dan datanya sama dengan DTKS.
Keenam, memiliki nomor rekening yang aktif dan yang sama dengan Kemensos dan data di sistem perbankan.
Baca Juga: IHSG Senin 6 Februari 2023 Menguat, Berikut Deretan Saham Layak Beli
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Senin 6 Februari 2023 Stagnan
All New Honda BeAt 2023 vs Vario 125 2023 Mana Lebih Unggul? Intip Harga dan Spesifikasi Lengkap!
Hore! BPNT dan BLT BBM Akan Cair di Februari 2023, Ini Dia Cara Ceknya
IHSG Senin 6 Februari 2023 Menguat, Berikut Deretan Saham Layak Beli
Kapan BPNT dan BLT BBM Februari 2023 Disalurkan Bersamaan Lagi?