Hore! Penerima PKH Bisa Dapat Bansos PENA 2023 Senilai Rp 6 Juta, Ini Persyaratannya

- Rabu, 1 Februari 2023 | 17:26 WIB
Hore! Penerima PKH Bisa Dapat Bansos PENA 2023 Senilai Rp 6 Juta, Ini Persyaratannya (pixabay)
Hore! Penerima PKH Bisa Dapat Bansos PENA 2023 Senilai Rp 6 Juta, Ini Persyaratannya (pixabay)

AYOBOGOR.COM – Kabar bahagia bagi masyarakat Indonesia dimana Penerima Keluarga Manfaat (KPM) berhak menerima bansos PENA 2023 yang nilainya mencapai Rp 6 Juta.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial dikabarkan akan memberikan bantuan berupa bansos PENA 2023 kepada masyarakat penerima PKH.

Bantuan PENA 2023 diberikan kepada anggota PKH yang potensial dan layak diberikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga: Hobi Motret Merapat! Ada Lowongan Kerja Fotografer Pemprov DKI Jakarta 2023, Cek Deadline Kirim Lamarannya

Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) merupakan salah satu bantuan pendukung usaha dari Kemensos yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki usaha.

Bansos baru dari Kemensos ini tentunya akan diperuntukkan bagi KPM yang telah tercatat di DTKS.

Selain terdaftar, KPM yang menerima bansos ini telah berstatus sebagai penerima PKH dari Kemensos.

Lalu, apa sajakah penerima bansos PENA 2023 bagi KPM PKH?

Baca Juga: Apakah Boleh Olahraga Saat Haid? Ini Fakta yang Sebenarnya, Patahkan Mitos!

Dikutip Ayobogor dari kanal YouTube INFO BANSOS, adapun persyaratan untuk mendapatkan bansos PENA sebagai berikut:

- Diberikan kepada KPM yang memiliki rintisan usaha yang berusia di bawah 1 tahun ataupun yang sudah berkembang.

- Penerima aktif PKH di tahap 4 tahun 2022.

- Pengurus KPM maksimal 45 tahun.

Baca Juga: Waspada SAHA Syndrome: Ketahuilah Ciri-cirinya serta Dampak yang Akan Diderita

Halaman:

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Diary Bansos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X