PKH Desember 2022 Kapan Cair, Ini SItus PKH Tahap 4 di Cekbansos.kemensos.go.id

photo author
- Jumat, 2 Desember 2022 | 18:22 WIB
PKH Desember 2022 Kapan Cair, Ini SItus PKH Tahap 4 di Cekbansos.kemensos.go.id
PKH Desember 2022 Kapan Cair, Ini SItus PKH Tahap 4 di Cekbansos.kemensos.go.id

AYOBOGOR.COM -- Bantuan Program Kelurga Harapan (PKH) cair pada Desember 2022. Anda bisa melihat daftar penerima situs PKH tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id.

Pencairan tahap 4 Bantuan Sosial (Bansos) PKH cair di bulan November-Desember. Sehingga para penerima sudah bisa mengecek jadwal pencairannya di link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara mengecek Bansos PKH 2022 melalui handphone di cekbansos.siks.kemsos.go.id, atau link cekbansos.kemensos.go.id.

Namun, pastikan dulu apakah anda termasuk penerima manfaat bansos PKH 2022 yang telah terdaftar di DTKS Kemensos, atau bukan

Jika belum terdaftar, calon penerima bisa mendaftar dengan datang ke kantor kelurahan atau desa tempat tinggal.

Namun, para penerima manfaat bansos juga harus memenuhi syarat yang diberikan pihak pemerintah yaitu sebagai berikut, seperti:

-Membawa KTP

-Memiliki surat keterangan miskin

-Termasuk golongan keluarga berkebutuhan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat.

-Bukan termasuk ASN, TNI, atau anggota Polri.

-Tidak menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, BLT, atau Kartu Prakerja.

-Terdaftar di DTKS Kemensos RI, dan terverifikasi sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) atau masyarakat miskin, dibuktikan dengan membawa surat keterangan dari kelurahan atau desa domisili.

Jika sudah mengikuti semua tahapan di atas, maka bisa langsung mengecek nama penerima dengan cara;

- Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan domisili sesuai KTP di menu "WILAYAH PM" dari tingkat Provinsi hingga Desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP di menu "NAMA PM"
- Kemudiaj ketik captcha berupa kode huruf unik
- Kemudian pilih tombol "CARI DATA".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X