AYOBOGOR.COM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang telah menjatuhi vonis hukuman penjara terhadap Indra Kenz atau Indra Kesuma. Lantas, Indra Kenz divonis penjara berapa tahun?
Indra Kenz yang merupakan seorang youtuber tersangkut kasus investasi bodong binary option (binomo). Dijerat dengan pasal 303 KUHP Indra Kenz divonis penjara menjadi berapa tahun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang memberi putusan hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar kepada Indra Kenz atau Indra Kesuma.
Putusan untuk Indra Kenz itu, disebutkan Majelis Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidangnya dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri, Kota Tangerang pada Senin, 14 November 2022.
Dalam sidang itu, Indra Kenz mendapat putusan hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangerang Selatan.
Sebelumnya pria yang juga sebagai youtuber ini dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Namun, hakim memutuskan hukuman diringankan.
Fakta menarik dalam sidang, putusan hukuman itu lebih ringan, karena Majelis Hakim menyebutkan bila Indra Kenz telah dimiskinkan negara. Bukan hanya itu, ada beberapa fakta menarik lainnya, sebagai berikut :
1. Majelis Hakim menyebutkan Indra Kenz telah dimiskinkan negara.
2. Majelis Hakim menyebutkan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz itu disita oleh negara, lantaran bisnis trading yang dilakukan Indra Kenz masuk dalam perjudian online.
Artikel Terkait
Wirda Mansur Pamer Segepok Duit, Netizen: Awas Jangan Sampai Kayak Indra Kenz
Duh! Bareskrim Polri Tahan Vanessa Khong dan Ayahnya Terkait Aliran Dana Indra Kenz
Ancaman Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan ke Camat yang Kedapatan Hadir di Sidang Vonis Ade Yasin
Daftar Nomor Telepon Darurat Polisi Bogor Terbaru 2022
Obat Sirup Dilarang BPOM, Polisi di Bogor Cek Toko Obat
Mabuk dan Lukai Warga Pakai Celurit, 2 Pencuri di Tanah Sareal Diciduk Polisi
Nomor Telepon Darurat Polisi Bogor, Simak Daftar Lengkapnya
Kronologi Fans Lesti Kejora Hina Dewi Persik Sampai Dilaporkan ke Polisi