Indra Kenz Divonis Penjara Berapa Tahun? Kena Denda Rp5 Miliar dan Lebih Ringan

photo author
- Selasa, 15 November 2022 | 19:32 WIB
Indra Kenz Divonis Penjara Berapa Tahun
Indra Kenz Divonis Penjara Berapa Tahun

AYOBOGOR.COM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang telah menjatuhi vonis hukuman penjara terhadap Indra Kenz atau Indra Kesuma. Lantas, Indra Kenz divonis penjara berapa tahun?

Indra Kenz yang merupakan seorang youtuber tersangkut kasus investasi bodong binary option (binomo). Dijerat dengan pasal 303 KUHP Indra Kenz divonis penjara menjadi berapa tahun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang memberi putusan hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar kepada Indra Kenz atau Indra Kesuma.

Putusan untuk Indra Kenz itu, disebutkan Majelis Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidangnya dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri, Kota Tangerang pada Senin, 14 November 2022.

Dalam sidang itu, Indra Kenz mendapat putusan hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangerang Selatan.

Sebelumnya pria yang juga sebagai youtuber ini dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Namun, hakim memutuskan hukuman diringankan.

Fakta menarik dalam sidang, putusan hukuman itu lebih ringan, karena Majelis Hakim menyebutkan bila Indra Kenz telah dimiskinkan negara. Bukan hanya itu, ada beberapa fakta menarik lainnya, sebagai berikut :

1. Majelis Hakim menyebutkan Indra Kenz telah dimiskinkan negara.

2. Majelis Hakim menyebutkan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz itu disita oleh negara, lantaran bisnis trading yang dilakukan Indra Kenz masuk dalam perjudian online.

3. Majelis Hakim menyebutkan, bila para korban Indra Kenz juga disebut sebagai pelaku perjudian online atau masuk dalam pasal 303 KUHPidana

4. Majelis menyebutkan, bila selama sidang Indra Kenz berperilaku sopan dan menjawab secara sadar pertanyaan hakim.

Ayobogor.com sudah mengula Indra Kenz divonis penjara berapa tahun dan fakta menarik hasil persidangan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X