umum

Segini Biaya Perpanjang SIM 2023 dan Cara Perpanjang lewat Aplikasi Online Digital Korlantas Polri

Jumat, 13 Januari 2023 | 21:30 WIB
Segini Biaya Perpanjang SIM 2023 dan Cara Perpanjang lewat Aplikasi Online Digital Korlantas Polri

AYOBOGOR.COM -- Sudah cek masa berlaku SIM Anda belum? Jika sudah hampir lewat masa berlaku, yuk segera diperpanjang. Saat ini perpanjang SIM tidak perlu repot antri di kantor Satpas karena bisa melalui online loh!

Seperti diketahui bahwa aturan terkait perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masa berlaku SIM didasarkan pada waktu pembuatan dan bukan tanggal lahir pemohon. Akibatnya, saat SIM habis masa berlakunya, pemilik harus mengecek kembali.

Masa berlaku SIM sekarang adalah 5 tahun dan jika sudah terlewat dari masa berlaku, maka harus membuat SIM baru karena sudah kadaluarsa dan tidak bisa diperpanjang.

Sementara itu, mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya untuk perpanjang SIM A Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi Rp 30.000 dan biaya tes kesehatan Rp 25.000. Jadi, jika di total, biaya yang harus dikeluarkan saat perpanjang SIM A adalah Rp 135.000 dan untuk SIM C adalah Rp 130.000.

Sekarang ini, untuk perpanjang SIM tidak perlu lagi repot antri berlama-lama di kantor Satpas karena ada cara yang lebih mudah, yaitu melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Adanya aplikasi Digital Korlantas Polri tersebut sangat membantu masyarakat yang ingin perpanjang SIM namun tidak sempat untuk ke kantor Satpas SIM.

Melalui aplikasi itu, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM hanya bermodalkan HP dan jaringan internet saja tanpa perlu antri.

Cara untuk perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sangat mudah yaitu harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, yaitu:

-SIM Lama
-E-KTP
-Hasil RIKKES Jasmani

-Hasil Tes Psikologi
-Pas foto (bukan foto selfie), background warna biru
-Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal

Untuk melakukan tes RIKKES bisa melalui website erikkes.id dan untuk tes psikologi bisa melalui website app.eppsi.id.

Setelah dokumen di atas lengkap, sekarang masuk ke cara perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:

Halaman:

Tags

Terkini