umum

Cek Tilang Elektronik, Ini Cara Konfirmasi Surat Tilang ETLE

Rabu, 30 November 2022 | 12:54 WIB
Cek Tilang Elektronik, Ini Cara Konfirmasi Surat Tilang ETLE

AYOBOGOR.COM -- Jika masyarakat dapat surat tilang elektronik dari Polisi, silahkan cek tilang elektronik. Ini cara konfirmasi surat tilang ETLE.

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcemen merupakan sistem terbaru pihak kepolisian dalam melakukan penindakan atau tilang elektronik atau ETLE.

Jika Anda melakukan pelanggaran aturan lalu lintas, maka akan dapat surat tilang elektronik dari Polisi. Setelah itu silahkan cek tilang elektronik gunakan cara konfirmasi surat tilang ETLE.

Banyak kejadian di mana seseorang dapat surat tilang elektronik dari Polisi padahal tidak merasa melanggar.

Oleh sebab itu Ayobogor.com mengulas cek tilang elektronik dan cara konfirmasi surat tilang ETLE: 

1. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

2. Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

3. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum. Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.

Perlu diketahui bahwa sistem ETLE yang merupakan program Korlantas Polri sudah diterapkan di seluruh Polda dan Polres di Indonesia.

Dalam kerja sistem tilang elektronik melalui ETLE ini, kinerja kamera yang terpasang disejumlah titik akan menangkap adanya pelanggaran dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Kemudian, Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Pada proses penindakan tilang elektronik atau melalui ETLE ini, para pelanggar akan mendapatkan surat keterangan atau konfrimasi pelanggaran ke alamat publik yang melanggar.

Halaman:

Tags

Terkini