AYOBOGOR.COM -- Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan satu lagi bantuan sosial (bansos) cair pada Juli 2023. Bansos yang berfokus pada lansia ini yakni bansos permakanan.
Bansos permakanan dipastikan cair pada 1 Juli 2023. Nominal bantuan yang diterima adalah sebesar Rp900.000.
Ada beberapa perubahan syarat bagi penerima bansos permakanan pada 2023 ini. Apa saja?
Baca Juga: Bansos BPNT Belum Cair di Bank BNI? Cek Segera Mungkin Ini Penyebabnya
1. Batas Usia
Pada 2022, batas usia lansia yang mendapatkan bansos permakanan adalah 75 tahun. Namun pada tahun ini, batas usia lansia dinaikkan menjadi 80 tahun.
Selain itu, lansia tersebut harus tergolong orang tidak mampu dan tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penerima juga bisa berupa lansia tunggal yang tercatat di kartu keluarga (KK) seorang diri.
2. KPM non-Bansos
Tahun lalu, penerima bansos permakanan bisa berasal dari keluarga penerima manfaat (KPM) bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau KPM bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun pada 2023, bansos permakanan difokuskan pada KPM non-bansos ataulansia yang belum menerima bantuan sosial PKH atau BPNT.
Mekanisme Penyaluran Bansos Permakanan
Bansos permakanan diberikan setiap hari dalam bentuk makanan, bukan barang atau uang. Makanan yang disediakan merupakan porsi lengkap dengan lauk pauk, buah, dan air.
Baca Juga: CAIR! Bansos BPNT Rp400.000 Disalurkan BRI ke Wilayah Ini, Daerah Anda Termasuk?
Bantuan makanan yang diberikan sebanyak dua porsi untuk sarapan dan makan siang. Namun, bantuan ini diberikan dalam satu kali pengantaran.