umum

Daging Kurban Bolehkah Jadi Upah Panitia atau Tukang Jagal? Ustadz Abdul Somad Beri Jawaban

Jumat, 23 Juni 2023 | 12:55 WIB
Ustadz Somad beri jawaban soal boleh tidaknya panitia kurban atau tukang jagal kambing/sapi dapat upah daging kurban? (Tangkap layar kanal Youtube Ustadz Abdul Somad)

"Hadiah ada Alhamdulillah, tak ada tidak apa-apa. Tapi kalau upah wajib ada," kata UAS.

Ustadz Abdul Somad menyarankan untuk memberi upah kepada tukang jagal hewan kurban dengan tanyakan lebih dahulu upahnya.

Baca Juga: Mengapa Waktu Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 Untuk KKS Lama dan KKS Baru Dibedakan? Ini Alasannya

"Tanya dia. Kamu bapak tukang jagal potong berapa satu ekor bayarnya. Kata dia Rp100 ribu. Maka iurannya ditambah," kata Ustadz Abdul Somad.

"Kalau iurannya Rp2,6 juta tambahkan jadi Rp2,7 juta. Akadnya saya bayarkan Rp2,7 ini sebagai sebagai kurban sekaligus biaya operasional," ujar UAS.

Kembali lagi Ustadz Abdul Somad menegaskan kepada panitia untuk tidak menjadikan daging hewan kurban sebagai upah.

Demikian tadi terkait boleh tidaknya daging kurban dijadikan upah panitia terutama tukang jagal atau tukang potong kata Ustadz Abdul Somad.

Halaman:

Tags

Terkini