umum

Daging Kurban Bolehkah Jadi Upah Panitia atau Tukang Jagal? Ustadz Abdul Somad Beri Jawaban

Jumat, 23 Juni 2023 | 12:55 WIB
Ustadz Somad beri jawaban soal boleh tidaknya panitia kurban atau tukang jagal kambing/sapi dapat upah daging kurban? (Tangkap layar kanal Youtube Ustadz Abdul Somad)

 

AYOBOGOR.COM-- Ustadz Abdul Somad menjawab soal boleh tidaknya panita atau tukang potong mendapat upah daging kurban.

Idul Adha tinggal hitungan hari lagi, dan persiapan mulai dilakukan.

Salah satunya adalah bersiap membeli hewan kurban.

Baca Juga: Jadwal Tayang Anime Oshi no Ko Episode 11 Sub Indo, Dilanjut Musim Panas 2023?

Biasanya terkait pemotongan hewan kurban, dewan keluarga masjid membntuk panitia dan mempersiapkan tukan potong.

Timbul pertanyaan bolehkah panitia dan tukang potong dapat upah daging hewan kurban?

Pendakwah kondang, Ustadz Abdul Somad atau UAS dalam video yang diunggah kanal Youtube Ustadz Abdul Somad pada 9 Juni 2023 memberi jawaban.

Baca Juga: Daftar 10 Promo Diskon Ulang Tahun Jakarta 2023 Mulai dari Transportasi Hingga Kuliner

Menurut UAS, tidak boleh panitia kurban mendapat upah daging kurban.

"Tidak boleh menjadikan daging kurban sebagai upah," kata Ustadz Abdul Somad.

Namun begitu diperbolehkan apabila daging kurban dijadikan hadiah bagi panitia dan tukang potong hewan kurban.

Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama 2023 Terbaru, Jadi Berapa Hari Setahun?

Kata Ustadz Abdul Somad perbedaan antara upah dan hadiah terkait ada dan tidaknya.

Halaman:

Tags

Terkini