umum

Mudah Banget! Modal HP dan Kuota Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Gaskeun ke Prakerja.go.id

Rabu, 10 Mei 2023 | 17:02 WIB
Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 52 modal HP dan kuota. (Instagram.com/prakerja.go.id)


1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, 8 Golongan Pasti Gagal Daftar di Prakerja.go.id

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa.

Baca Juga: Hari Ini Jalan SSA Kota Bogor Sudah Dua Arah, Begini Rekayasa Lalulintas Terbaru yang Baru Berlaku

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

8. Dalam Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.


Demikian tadi mengenai daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 dengan menggunakan ponsel atau smartphone dan juga pastinya harus ada kuota internet.

Halaman:

Tags

Terkini