AYOBOGOR.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu keluarga miskin atau kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan terutama dalam bidang pendidikan.
Salah satu keuntungan dari KJP adalah adanya bantuan tunai yang diberikan secara berkala kepada para penerima manfaat.
Penerima KJP Plus Mei 2023 adalah siswa dari pendataan terbaru tahun 2023 yang terdiri dari peserta didik jenjang sekolah SD, SMP, SMA/sederajat dan PKBM.
Setiap pemegang kartu KJP Plus akan mendapatkan nominal dana bantuan berbeda sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Berikut ini adalah nomial bantuan KJP Plus Mei 2023 yang akan didapatkan untuk tiap jenjang pendidikan:
-
Siswa SD/MI medapatkan Rp250 ribu
-
Siswa SMP/MTs mendapatkan Rp300 ribu
-
Siswa SMA/MA mendapatkan Rp420 ribu
-
Siswa SMK mendapatkan Rp450 ribu
-
Siswa PKBM mendapatkan Rp300 ribu
Namun, pada bulan Mei 2023 ini, banyak penerima KJP mengeluhkan bahwa bantuan yang seharusnya cair belum juga masuk ke rekening mereka.
Perihal keterlambatan dalam perncairan dana bantuan KJP Plus bulan Mei 2023, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan jawaban melalui kolom komentat di akun Instgaram resminya.
Melalui tanggapannya dalam membalas salah satu komentar dari warganet yang mengeluh KJP Plus Mei 2023 belum juga cair, admin Instagram (@disdikdki) menjelaskan bahwa hingga saat ini masih dalam menunggu penetapan penerima KJP Plus melalui keputusan Gubernur.
Dana KJP Plus Mei 2023 baru bisa dicairkan jika Surat Keputusan Gubernur soal daftar penerima KJP Plus Mei 2023 disahkan.