AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH komponen balita yang tidak cair pada tahap pertama dan kedua 2023 ini, berikut penjelasannya.
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa penyaluran bantuan sosial PKH tahap kedua 2023 sudah mulai disalurkan pada para Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Penyaluran bantuan PKH tahap kedua 2023 ini mulai dilakukan pada Senin, 8 Mei 2023. Pencairan bantuan dilakukan melalui KKS atau Bank Himbara dan melalui PT Pos Indonesia.
Lantas beberapa kabar bahwa bantuan sosial PKH tahap pertama pada bulan Maret 2023 tidak menyertakan pencairan untuk KPM PKH komponen balita, apa sebabnya?
Apabila ada komponen PKH yang belum cair, maka kemungkinan data belum sinkron dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS dan Dukcapil.
Namun, apabila data telah sinkron pada Dukcapil maka ada kemungkinan bahwa nama anak yang masih berusia balita belum masuk dalam DTKS.
Akan tetapi apabila nama anak telah masuk dalam DTKS, kemungkinan lainnya yakni belum tercover dengan bantuan PBI.
Beberapa hal diatas merupakan faktor yang memungkinkan bantuan sosial PKH komponen balita tidak cair untuk KPM.
KPM PKH komponen balita berhak untuk melaporkan keluhan mengenai hal tersebut, KPM bisa langsung laporkan pada pendamping sosial masing-masing.
Pertama, KPM bisa lakukan pengecekan status DTKS anggota keluarga pada aplikasi SIKS-NG atau pada pendamping sosialnya.
Jika nama anak balita tersebut ternyata belum tercover bantuan PBI, maka bisa segera laporkan hal ini pada Dinas Sosial agar nantinya bisa ditambahkan kedalam penerima program tersebut.
Sebagai informasi tambahan, berikut ini adalah nominal masing-masing komponen PKH yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.