umum

Pemalsu Sertifikat Ditangkap Kejari Bogor, PT Sentul City Tbk Rugi Hingga Rp20 Miliar

Senin, 24 April 2023 | 13:10 WIB
Pemalsu Sertifikat Ditangkap Kejari Bogor, PT Sentul City Tbk Rugi Hingga Rp20 Miliar (iStock)

AYOBOGOR.COM - Dugaan pemalsu setifikat milik PT Sentul City Tbk Hasan Sjafei, yang menghilang selama 2 tahun ditangkap tim kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hasan Sjafei ditangkap, karena telah melakukan tindak pidana yang merugikan PT Sentul City Tbk hingga Rp20 miliar.

Hal itu sudah dibenarkan Kejari Kabupaten Bogor bahwa jaksa eksekutor mengamankan Hasan Sjafei yang merugikan PT Sentul City Tbk sebesar Rp20 miliar.

Dalam kronologisnya Hasan Sjafei ditangkap pada Jumat (21/4/2023) atau H-1 Lebaran 1444 Hijriah di jalan Sentul International Convention Center (SICC), Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City Tbk dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Oleh karena perbuatan tersebut, PT Sentul City Tbk disebut mengalami kerugian hingga Rp20 miliar.

Hasan Sjafei dihukum selama empat bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City Tbk.

Perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini telah disidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Cibinong sempat menyatakan kadaluwarsa karena kejadiannya pada tahun 1999 silam.

Kasus ini belum kedaluwarsa karena baru diketahui tahun 2017 silam, sementara sertifikat itu sudah ada sejak tahun 1997.

Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1.240 meter persegi dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1.390 meter persegi.

Demikianlah informasi terkait pemalsu sertifikat tanah PT Sentul City Tbk yang ditangkap oleh Kejari Kabupaten Bogor.

Tags

Terkini