umum

Ini Dia Alasan Kenapa Bansos KIS PBI JK Mengalami Hambatan dalam Memanfaatkan Fasilitas Layanan Kesehatan

Rabu, 12 April 2023 | 15:36 WIB
Ilustrasi KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)



AYOBOGOR.COM – Berikut ini informasi mengenai bantuan sosial Kartu Indonesia Sehat PBI JK yang merupakan salah satu bantuan sosial yang diadakan oleh Pemerintah.

Salah satu jenis bantuan sosial (bansos) yang dapat diakses melalui situs website milik Kementerian Sosial adalah bansos PBI JK.

Berdasarkan informasi dari situs website Kementerian Sosial, bansos KIS PBI JK adalah Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Bansos ini diberikan pada masyarakat yang kurang mampu atau rentan miskin yang sulit mendapatkan akses kesehatan yang memadai sesuai dengan Mandat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Agar masyarakat yang kurang mampu atau rentan miskin dan sulit mendapatkan akses kesehatan di rumah sakit bisa terbantu dengan adanya bansos KIS PBI JK.

Masyarakat juga bisa mengajukan diri sebagai penerima bansos KIS PBI JK 2023, dengan syarat berikut ini.

1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS;

2. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM;

3. Menyerahkan fotocopy KK;

4. Menyerahkan E-KTP;

5. Menyerahkan fotocopy KIS yang dimiliki dalam satu KK;

6. Pendaftaran disabilitas oleh Kementerian Sosial.

Apabila telah terdaftar sebagai penerima bansos KIS PBI JK, Anda dapat mengakses layanan kesehatan gratis melalui BPJS tanpa membayar iuran.

Kartu KIS BPJS Kesehatan


Untuk mengetahui kartu KIS PBI JK sudah aktif atau belum, Anda bisa lakukan pengecekan pada website resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Dalam situs website cekbansos.kemensos.go.id akan menapilkan apakah Anda berhak mendapatkan atau menerima bansos KIS PBI JK.

Apabila sudah dinyatakan berhak menerima bansos KIS PBI JK, Anda bisa langsung menginstal aplikasi JKN Mobile.

Aplikasi JKN Mobile tersebut digunakan untuk mengetahui status keanggotaan atau keaktifan KIS.

Biaya tanggungan kesehatan peserta KIS PBI JK akan dibayarkan iuran perbulannya oleh Pemerintah yakni sebesar Rp 42 ribu.

Dana iuran KIS PBI JK tidak dalam dicairkan dalam bentuk uang. Melainkan dana iuran tersebut akan dialokasikan ke kartu KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Namun, mungkin sebagian orang menghadapi hambatan dalam memanfaatkan bansos KIS PBI JK.

Misal, telah terdaftar sebagai penerima bansos KIS PBI JK namun gagal menggunakan fasilitas layanan kesehatan.

Ini dia beberapa hal yang mungkin menjadi penyebabnya:

1. Pemilik kartu telah meninggal;

2. Berpindah segmen kepesertaan JKN, misal menjadi pekerja sehingga status kepesertaan JKN berubah menjadi Pekerja Penerima Upah atau PPU;

3. Data BPJS Kesehatan terdeteksi ganda, Contoh NIK digunakan oleh orang lain atau NIK dan KK terdeteksi tetapi susunan keluarga di data BPJS berbeda dengan catatan admin induk;

4. Dinas Sosial Kabupaten atau Kota menonaktifkan penerima karena dinilai tidak layak;

5. Penonaktifan sistem, Contoh memiliki bayi baru lahir (BBL) dari peserta PBI aktif tapi tidak segera didaftarkan ke admin Induk atau tidak dilaporkan ke Dinas Sosial dalam waktu tiga bulan.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, disarankan segera melaporkan ke Dinas Sosial pada tingkat Kabupaten atau Kota agar segera mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Pemilik Kartu KIS bisa Dapatkan Bansos Rp 300 Ribu, Penuhi 4 Syarat Ini Saja. (AYOBOGOR.COM)


Demikian informasi terkait bantuan sosial KIS PBI JK. 

 
 

Tags

Terkini