umum

KPM BPNT dan PKH 2023 Bisa Terima Bansos Beras 10 Kg dengan Syarat Ini di Tanggal 11 hingga 17 April 2023

Selasa, 11 April 2023 | 16:40 WIB
KPM BPNT dan PKH 2023 Bisa Terima Bansos Beras 10 Kg dengan Syarat Ini di Tanggal 11 hingga 17 April 2023 (AYOBOGOR.COM)





AYOBOGOR.COM – Simak informasi berikut ini terkait apa saja syarat penerima bantuan sosial 10 kg pada bulan Ramadhan ini untuk KPM PKH dan BPNT.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial pangan berupa beras ini selama 3 bulan.

Airlangga menyampaikan bahwa penerima bantuan sosial beras ini aka nada sebanyak 21,6 juta penerima, dengan masing-masing penerima akan mendapatkan 10 kg beras.

Namun sebelum proses penyaluran dilaksanakan, Pemerintah telah melakukan survei terkait kemiskinan, dengan harapan agar inflasi bisa ditekan supaya kemiskinan tidak meningkat.

Bulog (bulog.co.id)


Sebelumnya Pemerintah melalui Perum Bulog akan menyalurkan bantuan sosial pangan berupa beras ini kepada masing-masing penerima manfaat pada Maret 2023.

Arief Prasetyo Adi selaku Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengatakan bahwa penyaluran bantuan pangan beras ini akan dipercayakan pada Bulog.

Dalam hal ini dikarenakan Bulog dinilai mampu dan berhasil dalam menjalankan program-program Pemerintah sebelumnya.

Terlebih lagi Bulog saat ini sudah bertransformasi menghasilkan produk-produk yang lebih berkualitas.

Ilustrasi Bansos Pangan (Istimewa)


Lalu, apa saja syarat agar bisa menjadi penerima bantuan beras sebesar 10 kg ini?

Menteri Airlangga Hartarto hanya menyampaikan bahwa penerima bantuan beras 10 kh adalah mereka yang menjadi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Direktur Perum Bulog yakni Budi Waseso mengatakan bahwa bantuan sosial pangan berupa beras 10 kg akan disalurkan pada bulan Ramadhan 1444 H atau 2023.

Bulog akan bekerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk penyaluran bantuan sosial ini, yang berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Untuk program bantuan sosial pangan beras 10 kg ini Pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 7,9 triliun dari APBN.

Kabar baiknya untuk bantuan sosial pangan beras 10 kg ini ada beberapa KPM PKH dan BPNT dengan syarat yang namanya telah terdaftar dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Yakni pada tanggal 11 hingga 17 April 2023 akan ada penyaluran bantuan sosial pangan berupa beras 10 kg.

Jadwal Bansos Pangan (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)


Demikian informasi terkait bantuan sosial pangan tambahan berupa beras 10 kg untuk 3 bulan yakni Maret, April dan Mei 2023. 

Tags

Terkini