AYOBOGOR.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR akan menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas selama masa arus mudik Lebaran 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan, rekayasa tersebut berupa one way (satu arah), contraflow, dan ganjil genap.
Diharapkan dengan langkah itu, bisa menekan kepadatan mobilitas masyarakat.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
"Dalam keputusan bersama telah ditetapkan pemberlakuan sistem one way, sistem contraflow, dan sistem ganjil genap yang berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik,” kata Hendro dalam rilis resminya, pada Sabtu (8/4/2023).
Dalam salah satu kebijakan tersebut, Kemenhub kembali berikan pengecualian untuk mobil listrik saat berlakunya aturan ganjil genap.
Itu artinya, pengemudi mobil listrik bebas untuk melintas kapan saja, tanpa harus kuatir mengenai aturan ganjil genap.
Pada rekayasa ganjil genap, rencananya diterapkan serentak mulai 18-21 April 2023 di Km 47 (Karawang Barat) sampai dengan Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Sedangkan untuk periode arus balik, ganjil genap berlaku mulai dari 24 April 2023 sampai dengan 2 Mei 2023 di ruas serupa.
Demikianlah informasi mengenai pengecualian mobil listrik saat masa arus mudik Lebaran 2023.*