- Siswa/i berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan
- Siswa/i yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah (drop out)
- Siswa/i yang terkena dampak bencana alam
- Siswa/i korban musibah di daerah konflik
- Siswa/i berkebutuhan khusus (disabilitas)
- Siswa/i yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan
- Siswa/i yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Diketahui, penyaluran dana bansos PIP (Program Indonesia Pintar) dilakukan melalui bank penyalur, yaitu Bank BNI dan Bank BRI.
Perlu diketahui oleh para penerima bansos PIP (Program Indonesia Pintar), ternyata terdapat beberapa poin penting mengenai bansos PIP.