3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Tidak terdaftar atau bukan termasuk ASN, TNI, anggota Polri, pejabat n egara, pimpinan dan anggota DPRD, kepala desa dan perangkat desa. Bukan juga direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Jangan Sedih! Tak Dapat THR Lebaran? Masyarakat KPM Tetap Dapat 3 Bantuan Sosial Ini
5. Terakhir, maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja.
Mengenai apakah Kartu Prakerja gelombang 51 sudah dibuka atau belum, berdasarkan pantauan di akun Instagram @prakerja.go.id belum dibuka.
Itu tadi informasi mengenai apakah Kartu Prakerja gelombang 51 sudah dibuka atau belum dan siapa saja yang boleh daftar Kartu Prakerja.