umum

Cek 4 Syarat Agar Dapat Cairkan Bansos Rp 300 Ribu Bagi Pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan

Senin, 3 April 2023 | 12:24 WIB
Cek 4 Syarat Agar Dapatkan Cairkan Bansos Rp 300 Ribu Bagi Pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM –  berikut informasi seputar bansos bagi pemilik kartu KIS, cukup siapkan syarat ini bisa dapat bantuan Rp 300 ribu.

Seperti yang kita tahu, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT DD sudah dihapus untuk tahun 2023 ini

Itu diumumkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Pemerintah juga telah menyiapkan bantuan lain sebagai gantinya, yakni bantuan BLT Miskin Ekstrem.

Nominal bantuan ini senilai Rp 300 ribu setiap bulannya dengan total Rp 3,6 juta per tahunnya, untuk anggaran bantuan ini diambil dari dana desa/kelurahan tersebut.

Untuk kuota penerimanya sendiri tidak banyak dan tidak sebanyak penerima bantuan BLT DD tahun sebelumnya, karena hanya dibatasi maksimal 25 persen saja.

Untuk mekanisme pencairannya tidak berbeda jauh dengan BLT DD, yakni dicairkan setiap 3 bulan sekali dan dilakukan di kantor desa atau kelurahan setempat.

Data penerima BLT miskin Ekstrem ini merupakan hasil musyawarah desa khusus atau Musdesus.

Setidaknya ada masyarakat dengan golongan yang memiliki NIK E-KTP, KK atau mungkin peserta dari BPJS Kesehatan yang memiliki kartu KIS- PBI, yang merupakan usulan dari Pemda setempat.
KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK (AYOBOGOR.COM)


Apabila Anda ingin menjadi penerima bantuan ini pastikan telah memenuhi persyaratan berikut ini:
 
1. Domsili Asli

Pertama, keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan. Hal ini menjadi persyaratan paling utama.

Mereka yang seharusnya mendapatkan bantuan ini adalah keluarga miskin, bahkan rentan miskin yang bertempat tinggal di desa atau kelurahan tersebut.

Hal tersebut dapat dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di desa atau kelurahan itu.

Selain itu, penerima juga tidak boleh ASN, TNI Anggota Polri aktif maupun pensiun dan pegawai swasta dengan gaji bulanan standar UMR/UMP.
 
2. Keluarga Miskin kKategori Miskin Ekstrem

Syarat kedua yaki keluarga miskin kategori miskin ekstrem. Seperti yang telah dijelaskan diatas, masyarakat dengan pendapatan dibawah perkapita setara Rp 9.089 per hari.

Dengan pendekatan kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
 
3. Keluarga dengan Pengurus Rumah Tangga Tunggal Lanjut

Syarat ketiga, keluarga dengan pengurus rumah tangga tunggal lanjut. Diprioritaskan bagi keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lanjut usia atau lansia.

Ataupun nagi pengurus rumah tangga yang merupakan lansia tunggal di dalam KK. Dengan usia lansia 60 tahun keatas.

Diutamakan juga keluarga tersebut memiliki pendapatan rendah yang dibuktikan dengan kekurangan dalam pemenuhan makanan sehari-hari.
 
4. Anggota Keluarga Terdapat Difabel atau Disabilitas. 

Syarat keempat, anggota keluarga terdapat difabel atau disabilitas. Bisa juga ddifabel yang merupakan keluarga tunggall di dalam KK, maupun pengurus atau kepala keluarga di dalam KK.

Dengan indikator mengalami disabilitas sejak lahir ataupun mengalami sebuah kecelakaan yang menyebabkan disabilitas.
 
Bansos Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK, Syaratnya Bisa Dilihat di SINI (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)


Demikian informasi seputar bansos senilai Rp 300 ribu bagi pemilik kartu KIS, yakni BLT Miskin Ekstrem. 

Tags

Terkini