umum

Tabungan Tertahan Akibat Bank Tutup, Pedagang Ini Akhirnya Bisa Bernapas Lega

Selasa, 4 Februari 2025 | 16:52 WIB

AYOBOGOR.COM - Penutupan BPR Kencana Cimahi mengejutkan para nasabahnya, termasuk Mimin Aminah, seorang pedagang grosir di Pasar Cimindi. Ia panik saat mengetahui bahwa tabungannya sebesar Rp54 juta tidak bisa dicairkan.

Mimin mulai menabung sejak 2019 dengan sistem tabungan berjangka yang hanya bisa diambil setahun sekali. Awalnya, ia tertarik karena adanya bonus parsel dan hadiah lainnya. Seiring waktu, ia semakin percaya dan meningkatkan jumlah tabungannya.

Namun, pada 2024, ketika hendak menarik tabungan untuk keperluan bisnis dan keluarga, ia dikejutkan oleh kabar bahwa bank tempatnya menabung mengalami kendala operasional.

“Saya syok, uang segitu besar buat saya,” ujarnya. Saat mencoba menghubungi pihak bank, ia hanya mendapat jawaban bahwa sistem sedang dalam perbaikan.

Kekecewaannya semakin dalam ketika akhirnya dipastikan bahwa BPR Kencana Cimahi tidak bisa beroperasi lagi. “Awalnya dibilang akan berlanjut, tapi ternyata sudah tidak bisa,” tuturnya.

Mimin sempat pasrah dan mengira uangnya akan hilang. Namun, harapan muncul kembali setelah mendengar bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengganti dana nasabah yang terdampak.

Tak lama setelah pengumuman itu, BPR Kencana Cimahi merilis daftar nasabah yang dapat mencairkan tabungan mereka. “Alhamdulillah, nama saya ada di daftar itu,” katanya dengan lega.

Proses pencairan dilakukan melalui Bank Mandiri. Nasabah harus mendaftar terlebih dahulu sebelum mendapatkan jadwal pencairan.

“Sepuluh hari yang lalu saya daftar, lalu tadi pagi datang ke Bank Mandiri. Prosesnya cepat dan lancar,” ungkapnya.

Kini, Mimin bisa kembali menjalankan usahanya tanpa beban pikiran. Ia pun bersyukur kepada LPS dan Bank Mandiri yang memastikan dana nasabah tetap aman meskipun bank tempat mereka menabung telah tutup.

Sebagai pedagang, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut menabung di bank. “Kalau ada masalah, InsyaAllah LPS akan membantu. Jadi kita bisa tetap tenang dan tidak khawatir,” pesannya.

Apa Itu LPS dan Fungsinya?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga yang bertugas menjamin simpanan nasabah di bank. Jika sebuah bank bangkrut atau tidak dapat beroperasi, LPS memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dengan mengganti tabungan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya LPS, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan uang saat menabung di bank, karena simpanan mereka tetap terlindungi.

Tags

Terkini