umum

Kesempatan Terakhir! Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Jumat, 6 Desember 2024 | 09:39 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak. (ilustrasi via Finansialku)

AYOBOGOR.COM – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang awalnya berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024 kini diperpanjang hingga 23 Desember 2024. Perpanjangan ini dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat karena tingginya antusiasme masyarakat terhadap program tersebut.

Kesempatan ini terbuka bagi wajib pajak di seluruh Jawa Barat yang belum sempat memanfaatkan program sebelumnya. Wajib pajak dapat segera mengunjungi kantor Samsat terdekat, termasuk warga Depok yang dapat mendatangi Samsat Kota Depok.

Empat Manfaat Program Pemutihan

  1. Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Kedua (BBNKB II).
  2. Diskon 10% untuk BBNKB I pada pembelian minimal lima kendaraan baru dalam satu transaksi.
  3. Penghapusan tunggakan pajak kendaraan mulai tahun ketiga dan seterusnya.
  4. Bebas Denda SWDKLLJ untuk periode yang sudah terlewat.

Ajakan Kepala P3D Depok

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Depok, Yosep Mochamad Zuanda, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan promo akhir tahun ini.

“Mari segera bayar pajak kendaraan Anda, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang masih berlaku. Bagi kendaraan dari luar Depok, lakukan proses balik nama agar kontribusi pajaknya mendukung pembangunan Kota Depok,” ujar Yosep.

Ia juga menekankan pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah, baik infrastruktur maupun non-infrastruktur.

Layanan Digital untuk Kemudahan
Pembayaran pajak kini semakin mudah dengan layanan Samsat Digital dan aplikasi Sapawarga melalui menu Sambara. Dengan aplikasi ini, wajib pajak dapat membayar kapan saja, bahkan di luar jam kerja.

Perpanjangan ini diharapkan mendorong lebih banyak wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah demi pembangunan yang berkelanjutan.

Tags

Terkini