umum

Jaringan Pemred Promedia Diskusi Bareng Komite Publisher Rights Bertema Jurnalisme Berkualitas

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:10 WIB
Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Damar Juniarto, GM Media Network Promedia Agil Hari Santoso, dan CEO Promedia Agus Sulistriyono dalam forum yang digelar Jaringan Pemred Promedia via daring, pada Selasa, 15 Oktober 2024 malam.

AYOBOGOR.COM -- Jaringan Pemimpin Redaksi Promedia (JPP) menggelar diskusi dengan Komite Publisher Rights atau Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) pada Selasa 15 Oktober 2024. 

Diskusi ini digelar JPP dengan mengajak KTP2JB guna membahas dan memperkenalkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas kepada seluruh media di ekosistem Promedia.

Saat membuka sesi diskusi, CEO Promedia Teknologi Indonesia (PTI) Agus Sulistriyono mengajak JPP untuk menyelami Perpres Publisher Rights itu sebagai upaya membangun jurnalisme berkualitas di ekosistem Promedia.

Baca Juga: Warung KQ Lima, Spot Kulineran di Bogor, Tawarkan Ayam Bakar Nikmat Diracik dengan Sambal Khas Rasanya Nendang

“Ini kesempatan langka, teman-teman Jaringan Pemred Promedia dapat berbincang langsung dengan perwakilan Komite Publisher Rights,” kata Agus Sulistriyono dalam diskusi bersama Komite Publisher Rights yang digelar secara daring ini. 

Agus Sulistriyono meyakini, KTP2JB atau Komite Publisher Right tidak akan membeda-bedakan perusahaan media yang terverifikasi maupun belum terverifikasi, termasuk terhadap media-media kecil di daerah yang masih berkembang. 

“Kami dapat katakan media ‘UMKM’, namun bagaimanapun semangat media kami nyata sebagai insan pers, perusahaan media yang perlu mendapatkan perhatian Komite Publisher Rights dan Dewan Pers,” terangnya.

“Saya yakin Komite Publisher Rights hadir untuk semua insan pers, tidak ada yang dibeda-bedakan,” tegasnya.

Anggota Komite Publisher Rights, Damar Juniarto, membenarkan pernyataan CEO Promedia itu seraya menjelaskan maksud pembentukan Perpres Publisher Rights yang terkhusus kepada para pemred media online di ekosistem Promedia.

Baca Juga: 3 Daerah dengan Jumlah Kecamatan Paling Sedikit di Jawa Barat: Jelas tidak Ada Bogor, Bukan Banjar No 1, Coba Tebak?

“Tujuan kita mendukung jurnalisme berkualitas yang tidak hanya tertuju pada perusahaan pers yang terverifikasi, dan Perpres ini dibuat untuk lebih adaptif dengan perkembangan teknologi, sehingga memungkinkan adanya layanan baru untuk perusahaan platform digital,” terangnya.

Damar menerangkan, Pasal 5 Perpres Nomor 22 Tahun 2024 telah mengatur enam kewajiban perusahaan platform digital, yaitu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers, setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.

Selanjutnya, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.

Terdapat pula kewajiban melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Halaman:

Tags

Terkini