AYOBOGOR.COM -- Berikut ini urutan upacara 17 Agustus 2024 dengan menyesuaikan pedoman Kemendikbud.
Pedoman Kemendikbud ini dibuat untuk kegiatan upacara yang semakin baik dan proper.
Nah, perlu diketahui bahwa kegiatan upacara 17-an tersebut tidak hanya digelar di Istana Negara dan juga IKN.
Baca Juga: 25 Soal Cerdas Cermat 17 Agustus 2024 Tingkat SD Materi Nasionalisme Lengkap dengan Jawabannya
Namun di beberapa instansi lainnya seperti kelurahan, kecamatan, dinas-dinas, kantor, hingga sekolah.
Hal tersebut untuk memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Nah, berikut adalah susunan upacara pengibaran bendera 17 Agustus dan juga penurunan bendera sesuai Pedoman Kemendikbud:
1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
Baca Juga: 3 Contoh Susunan Acara 17 Agustus 2024 di Kampung dan Perumahan, Dijamin Meriah
2. Pembina upacara tiba di lapangan upacara
3. Penghormatan kepada pembina upacara
4. Laporan pemimpin upacara
5. Pengibaran bendera Sang Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara