umum

Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru, Berikut Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim

Selasa, 21 Mei 2024 | 22:12 WIB
Jangan Khawatir! Mendikbud Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Tidak Berlaku untuk Mahasiswa Lama dan Berekonomi Rendah (Humas Setkab/Rahmat)

AYOBOGOR.COM – Kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru bukan untuk seluruh mahasiswa. Berikut penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim menjawab penasaran masyarakat.

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) menegaskan bahwa kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) diterapkan pada mahasiswa baru. 

Sedangkan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah lama di kampus tidak akan mengalami kenaikan UKT.

Ia juga menjelaskan jika kebijakan ini tidak akan diberlakukan pada mahasiswa yang berasal dari ekonomi kurang mampu atau lemah. 

Baca Juga: Alasan BLT PKH Tidak Cair Hari Ini Mei dan Juni 2024 via KKS BSI, Ada Kemungkinan KPM Masuk Kategori Ini

Kebijakan kenaikan UKT hanya akan diberlakukan pada mahasiswa yang berasal dari ekonomi mapan atau keluarga mampu.

Menurutnya perubahan atau kenaikan UKT tidak akan terjadi pada tingkatan UKT terendah yaitu tingkat satu dan dua. 

Kedua tingkatan UKT ini tetap tidak akan mengalami perubahan kenaikan biaya seperti tingkat tiga dan seterusnya.

Nadiem mengatakan hanya mahasiswa yang berasal dari keluarga ekonomi tertinggi yang akan terkena dampak kebijakan baru ini. 

Pemerintah mewajibkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk menetapkan UKT untuk level satu sebesar Rp 500 ribu dan untuk level dua sebesar Rp 1 juta.

Sedangkan untuk level tiga dan selanjutnya, PTN diberi kebebasan untuk menentukan nominalnya sesuai dengan aturan dari Kemendikbud. 

Nadiem juga menjabarkan tujuan dari adanya tingkatan pada UKT yaitu menerapkan keadilan dan prinsip inklusivitas bagi seluruh mahasiswa.

Baca Juga: Ada Saldo Rp1 Juta Ke Rekening KKS Bank BRI, PKH Susulan Masih Terus Cair

Ia juga menjelaskan untuk mahasiswa mampu mereka membayar lebih banyak dan bagi mahasiswa kurang mampu mereka membayar lebih sedikit. 

Halaman:

Tags

Terkini