Surat suara warna Merah yaitu surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Lalu surat suara warna Kuning untuk surat suara anggota DPR RI
Surat suara warna Biru adalah surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
Kemudian Surat suara warna Hijau yakni surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.
Dengan penjelasan ini, kami akan mulai memanggil para pemilih. Mohon izin, nanti kami akan mendahulukan pemilih yang berprioritas.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama dari bapak/ibu/sdr/sdri. Mari kita jalani proses pemungutan suara ini dengan semangat kebersamaan, jujur dan adil.
Wassalamu'alaikum wr. wb.