umum

Contoh Teks Sambutan Ketua KPPS Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024, Lengkap dengan Penjelasan Soal Surat Suara

Selasa, 13 Februari 2024 | 12:06 WIB
Ilustrasi sambutan ketua KPPS sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS. (Ayobogor.com/Irfan Al-Faritsi)

Yang mana hari ini, akan ada banyak warga yang akan memberikan hak suaranya kepada calon pemeimpin bangsa ini untuk 5 tahun mendatang.

Pemilihan ini adalah wujud dari semangat demokrasi bangsa ini untuk memilih pemimpin dan wakil pemimpin nanti.

Kami sebagai ketua KPPS, akan teus berkomitmen untuk mewujudkan kegiatan pemungutan suara di TPS ini dengan transparan, jujur, dan adil.

Kami juga mengajak warga yang datang ke TPS ini untuk menjaga kondusivitas dan saling menghormati untuk bersama menciptakan pesta demokrasi yang damai dan tanpa ada konflik.

Namun sebelum pemungutan suara dilakukan, izinkan saya memberikan penjelasan kepada para pemilih tentang beberapa hal.

Pertama, pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan 5 jenis surat suara.

Baca Juga: Cair Lagi Bansos PKH Tahap 1 Alokasi Januari-Februari 2024 Buat Warga Aceh Hari Ini 13 Februari 2024, Cek Transferan KKS BSI

Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan mendapatkan surat suara sesuai dengan daerah pemilihan mereka.

Pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga setempat namun tidak terdaftar dalam DPT akan mendapatkan 5 surat suara.

Setelah itu, Ibu akan menerima surat suara dari kami. Mohon diperiksa apakah surat suaranya rusak dan pastikan sudah ditandatangani oleh ketua KPPS.

Dalam memberikan suara, kami telah menyediakan alat coblos yang dapat digunakan untuk menentukan pilihan.

Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilih dapat mencoblos pada nomor urut calon, foto calon, nama calon, atau gambar partai pengusul.

Baca Juga: Pokemon Favorit Para Wanita? 20 Tebak-tebakan Lucu Receh Baper Jawabannya Bikin Emosi Tingkat Tinggi

Untuk pemilihan DPR RI, pemilih dapat memberikan suara pada nomor urut partai, gambar partai, atau nama calon legislatif. Sedangkan pada surat suara DPD, pemilih dapat mencoblos pada nomor urut calon, gambar calon, atau nama calon.

Untuk surat suara warna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman:

Tags

Terkini