Jika status penerima KJP Plus Anda terdaftar, maka Anda berhak untuk menerima bantuan tersebut.
Namun, jika status penerima KJP Plus Anda tidak terdaftar, maka Anda tidak berhak untuk menerima bantuan tersebut.
Pencairan KJP Plus Desember 2023 biasanya dilakukan di awal bulan, yaitu antara tanggal 1-11 pada bulan pencairan.
Namun, perlu diingat bahwa pencairan KJP Plus juga pernah mengalami keterlambatan.
Baca Juga: Apakah Oreo Pro Israel? Ini 15 Biskuit Legendaris Buatan Indonesia Paling Nikmat dan Bergizi Tinggi
Oleh karena itu, sebaiknya para penerima KJP Plus bersabar menunggu informasi resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pencairan KJP Plus Desember 2023.
Demikian informasi mengenai KJP Plus Desember 2023 yang belum ada tanda-tanda cair dan apa yang bisa Anda lakukan untuk sementara ini. Semoga informasi ini bermanfaat.