umum

Masuk Tahap 3 Pencairan Bansos PIP, Cek Namamu Di Sini!

Rabu, 18 Oktober 2023 | 05:16 WIB
Ilustrasi bantuan PIP tahap 3. (unsplash.com)

1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta - Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Syarat penerima PIP 2023 :

Baca Juga: Rekomendasi 5 Laptop Gaming Murah Terbaik 2023, Spek Dewa Performa Gahar

1. Siswa yang masih duduk di bangku sekolah, SD - SMA/SMK, dan jalur non formal (paket A hingga C), serta pendidikan khusus.

2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar.

3. Terdaftar di Dapodik.

4. Nama terdaftar sebagai penerima di link pip.kemdikbud.go.id.

Seperti diketahui, PIP merupakan bantuan sosial pemerintah melalui Kemendikbud yang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: Harga Xiaomi Redmi Note 12 Terbaru Turun Signifikan, Punya Spesifikasi Keren

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.*

Halaman:

Tags

Terkini