ALAMAK! Aturan Baru Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Pendidikan Mengemudi Terakreditasi

photo author
- Senin, 19 Juni 2023 | 20:02 WIB
Aturan Baru Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Pendidikan Mengemudi
Aturan Baru Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Pendidikan Mengemudi

AYOBOGOR.COM - Korps Lalu Lintas Polri telah mengonfirmasi bahwa kebijakanaturan baru melampirkan sertifikat mengemudi hanya berlaku untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Aturan baru bikin SIM wajib punya sertifikat pendidikan mengemudi ini tidak berlaku untuk perpanjangan SIM.

Dalam kasus perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis, Korps Lalu Lintas Polri memberikan catatan bahwa pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal, termasuk melampirkan sertifikat mengemudi.

Namun, kebijakan aturan baru bikin SIM wajib punya sertifikat pendidikan mengemudi ini belum diberlakukan secara nasional. Korps Lalu Lintas masih sedang menyusun petunjuk teknis terkait penerapan aturan ini.

Dalam aturan baru bikin SIM wajib punya sertifikat pendidikan mengemudi yang diterbitkan oleh Polri, salah satu syarat penerbitan SIM adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang telah terakreditasi.

Aturan baru bikin SIM wajib punya sertifikat pendidikan mengemudi ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 8 Februari 2023.

Persyaratan administrasi terbaru ini dijelaskan dalam pasal 9, yang menjelaskan syarat-syarat untuk penerbitan SIM.

Salah satunya adalah pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan harus memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, dengan masa berlaku paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Selain itu, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi serta surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi akan direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korps Lalu Lintas Polri.

Demikian aturan baru bikin SIM wajib punya sertifikat pendidikan mengemudi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X