AYOBOGOR.COM - Baru-baru ini, terdapat beberapa perubahan yang terjadi terkait dengan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di tahun 2023.
Sebagian orang mungkin bertanya-tanya sebenarnya berapa gaji untuk seorang Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Apakah besarannya sama dengan gaji seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Perlu diketahui ternyata terdapat perubahan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Perubahan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan mendorong pemerataan pembangunan di tingkat desa.
Peraturan mengenai gaji pokok untuk aparatur pemerintah desa sudah dijelaskan secara rinci dalam PP No 11 Tahun 2019.
Berikut ini adalah rincian gaji Kepala Desa serta Perangkat Desa lainnya:
1. Kepala Desa mulai dari Rp2.426.640
2. Sekretaris Desa mulai dari Rp2.224.420.
3. Perangkat Desa mulai dari Rp2.002.200.
Sebagai informasi setiap daerah memiliki gaji pokok yang berbeda yang akan disesuaikan dengan peraturan Bupati atau Kepala Daerah setempat, sesuai dengan dimana daerah tempat ditugaskan.
Perubahan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa pada tahun 2023 memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, memperkuat pemerintahan desa, dan mendorong pembangunan yang lebih baik.
Kenaikan gaji, penyesuaian berdasarkan skala Desa, serta program insentif dan tunjangan kinerja diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong partisipasi aktif Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pembangunan desa.