Pengumuman Lolos Pendataan KJP Diumumkan, Begini Cara Cek Penerima KJP Plus 2023

photo author
- Rabu, 10 Mei 2023 | 16:28 WIB
Pengumuman Lolos Pendataan KJP Diumumkan, Begini Cara Cek Penerima KJP Plus 2023 (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
Pengumuman Lolos Pendataan KJP Diumumkan, Begini Cara Cek Penerima KJP Plus 2023 (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

AYOBOGOR.COM - Hasil dari pendataan yang dilakukan oleh pihak KJP Plus 2023 telah usai, saat nya menantikan pengumuman kelolosannya, bisa lihat disini.

Program KJP Plus yang dibuat oleh pemerintah DKI Jakarta ini terus berlangsung setiap tahunnya.

Meskipun termasuk program baru, banyak dari kalangan peserta didik penerima manfaat menantikan pencairan program tersebut.

KJP Plus telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2020 silam. Umumnya program ini di khususkan bagi peserta didik yang tidak mampu atau miskin.

Namun, banyaknya manfaat dari program ini menjadikan banyak pelajar yang antusias untuk mendaftar.

Tak hanya memberikan dana bagi anak sekolah, tapi program ini juga bisa dijadikan untuk syarat masuk tempat umum seperti ancol, taman, dan sebagainya yang ada di Jakarta secara gratis.

Untuk dana yang dibagikan kepada para pelajar umumnya tergantung pada tingkatan atau jenjang siswa. Yang pasti program ini akan menyediakan dana khusus bagi anak yang berumur 6 hingga 21 tahun.

Dana dari KJP Plus digunakan untuk kepentingan sekolah seperti membeli berbagai perlengkapan alat tulis, seragam, sepatu, buku, tas, atau barang lainnya yang ada kaitannya dengan pendidikan.

Pendidikan saat ini sangat penting untuk kelangsungan hidup, bahkan melamar kerja juga butuh ijazah yang otomatis gelar pendidikan sangat diperlukan.

Pemerintah Jakarta ingin warganya untuk ikut serta dalam mengejar pendidikan, hal tersebut menjadikan patokan terbentuknya KJP Plus.

Untuk mengetahui apakah kalian termasuk dari penerima KJP Plus 2023, maka cek nama kalian di sini untuk mengetahui lolos atau tidaknya mendapatkan KJP Plus 2023.

Pertama, masuk dengan link kjp.jakarta.go.id. yang telah ditetapkan oleh pihak KJP Plus.

Kedua, silahkan klik menu Status penerima KJP plus.

Ketiga, masukkan NIK yang diminta sesuai dengan yang ada KK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X