BNI Bersama Pemerintah Berantas Judi Online, Total Dana Rp18 Miliar Dibekukan

photo author
- Kamis, 5 Desember 2024 | 20:15 WIB

AYOBOGOR.COM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyatakan telah memblokir sebanyak 4.249 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal hingga akhir November 2024. Total saldo yang terkumpul dalam rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp18 miliar.

Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen BNI dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang aman dan bersih dari praktik perjudian yang merugikan masyarakat.

"BNI terus berupaya mencegah penyalahgunaan layanan kami untuk aktivitas judi online. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga integritas sistem perbankan," ujar Royke dalam keterangannya, Kamis (5/12/2024).

Strategi Pemblokiran

Royke mengungkapkan bahwa BNI telah mengadopsi berbagai langkah strategis, salah satunya melalui Cyber Patrol dengan metode web crawling. Teknologi ini memungkinkan BNI mendeteksi website judi online yang memanfaatkan rekening BNI.

Setelah teridentifikasi, pihak BNI memberikan rekomendasi kepada lembaga berwenang untuk memblokir akses ke situs tersebut sekaligus menindak rekening yang terkait.

Selain itu, BNI juga memperkuat sistem pemantauan melalui kebijakan khusus yang menggunakan parameter deteksi pola transaksi judi online. Sistem ini terus diperbarui agar dapat mengidentifikasi pola transaksi terbaru.

Kolaborasi dengan Lembaga Terkait

Langkah lain yang diambil adalah integrasi dengan aplikasi SIGAP milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui aplikasi ini, data rekening yang terlibat aktivitas judi online segera dimasukkan untuk pemblokiran.

BNI juga memastikan individu yang rekeningnya diblokir tidak dapat membuka rekening baru di bank tersebut. Hal ini dilakukan melalui sistem KYC On Board, yang bertujuan meminimalkan potensi pelanggaran di masa mendatang.

Royke menambahkan bahwa keberhasilan langkah ini tidak terlepas dari kolaborasi erat antara BNI dan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, OJK, Bank Indonesia (BI), PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), serta lembaga terkait lainnya.

"Sinergi ini memungkinkan pemberantasan judi online berjalan secara efektif dan terkoordinasi, memberikan dampak signifikan dalam menjaga ekosistem digital yang sehat," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andres Fatubun

Tags

Rekomendasi

Terkini

X