Benarkah KJP Plus November 2023 Belum Cair? Begini Kata Dinas Pendidikan DKI Jakarta

photo author
- Senin, 20 November 2023 | 17:27 WIB
KJP Plus 2023 katanya belum cair juga hingga sekarang  (Instagram.com/upt.p4op)
KJP Plus 2023 katanya belum cair juga hingga sekarang (Instagram.com/upt.p4op)

AYOBOGOR.COM -- Hingga hari ini, Senin (20/11/2023), dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 disebut belum cair.

Hal ini membuat siswa dan orang tua penerima KJP Plus merasa khawatir.

Sebab banyak dari mereka yang memiliki kebutuhan sekolah yang mendesak.

Baca Juga: KJP Plus Sudah Cair? Segera Cek Rekening Adik-Adik

Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya telah menyampaikan bahwa pencairan KJP Plus November 2023 akan dilakukan setelah proses penetapan penerima melalui keputusan gubernur selesai.

"Terkait KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2023 saat ini sedang dalam proses penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur," tulis Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagram @disdikdki belum lama ini.

Melalui keterangan tertulis, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan bahwa proses penetapan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 masih berlangsung.

Baca Juga: KJP Plus November 2023 Tak Kunjung Cair, FIX Dirapel Bulan Depan?

"Proses penetapan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 masih berlangsung. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya," tulis Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mengimbau kepada siswa dan orang tua penerima KJP Plus untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas terkait pencairan KJP Plus.

"Seluruh informasi terkait KJP Plus akan disampaikan melalui kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta," tulis Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca Juga: Kumpulan Pantun Hari Guru yang Bisa Bikin Mereka Terharu, Satu Titik Dua Koma Ibu Guru Cantik...

Berdasarkan data dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 sebanyak 681.508 siswa.

Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 sebesar Rp2,8 miliar untuk setiap siswa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X