AYOBOGOR.COM - Musim peralihan alias pancaroba tidak melulu terkait potensi perisitiwa bencana. Pun, potensi meningkatnya penyakit bisa terjadi.
Misalnya saja Demam Berdarah Dengue (DBD). Biasanya, saat pancaroba catatan kasus penyakit itu mengalami peningkatan.
Lantas perlukan vaksin DBD untuk mencegah terjangkit dari demam berdarah?
Seperti diketahui, vaksin DBD mulai dikaji juga oleh Pemerintah Indonesia, bahkan dijadikan program nasional pada 2025 nanti.
Untuk mendapatkan vaksin tersebut, terdapat beberapa syarat. Di antaranya berusia 6-45 tahun, belum atau pernah terjangkit DBD, serta tidak memiliki masalah pada sistem imun.
Meskipun angka kasus DBD di Indonesia terbilang tinggi, namun pemerintah belum mewajibkannya sejauh ini.
Namun mengingat syarat penerima vaksin bisa diperoleh oleh siapapun baik yang sudah pernah atau belum sama sekali terjangkit, maka tidak ada salahnya mendapatkan hal tersebut.
Sejumlah rumah sakit di Indonesia pun membuka layanan tersebut. Namun mengingat vaksin yang ada masih dari luar, harganya juga cukup lumayan, dari ratusan hingga jutaan untuk setiap dosisnya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengkaji masih dalam penjajakan untuk merealiasi vaksinasi DBD secara nasional.
Namun vaksin-vaksin yang kini beredar sudah mendapatkan izin dari BPOM, sebagaimana dikatakan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Imran Pambudi.
Kemenkes, kata Imran, melakukan kajian perihal urgensi dan efektivitas vaksinasi DBD ke depannya. Setidaknya pengkajian membutuhkan waktu sekitar 1-2 tahun.
"Biasanya kita butuh waktu 1-2 tahun karena kita tahu Indonesia kan luas sekali dan harus tahu strateginya," tutur dia.
Alih-alih menunggu pewajibannya, pemerintah tetap mengimbau warga untuk menggencarkan 3M atau menguras, menutup, dan memanfaatkan kembali limbah barang bekas sebagai antisipasi berkembangnya nyamuk penyebab DBD.
"Jangan sampai kita terlalu mengandalkan vaksin dan melupakan 3M karena justru 3M plus itu yang penting," jelas dia, dikutip dari Republika.