tekno

Resmi! iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia, Inilah Syarat Yang Harus Dipenuhi Apple

Selasa, 29 Oktober 2024 | 10:15 WIB
Resmi! iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia, Inilah Syarat Yang Harus Dipenuhi Apple (apple.com)

AYOBOGOR.COM - Simak informasi terkait iPhone 16 yang dilarang beredar di Indonesia serta syarat yang harus dipenuhi Apple.

iPhone 16 baru saja diluncurkan, namun perangkat tersebut dilarang beredar di Indonesia. Pasalnya, produk keluaran Apple itu belum mendapatkan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 35 persen dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Meski begitu, smartphone tersebut secara aturan masih bisa masuk ke Indonesia selama bersifat bawaan penumpang, awak, maupun melalui pos dari luar negeri.

Baca Juga: Mohon Maaf, KPM Kategori Ini Akan Dihapus Dari Data Penerima Bansos Pemerintah

Selain itu, IMEI dari unit tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu, dibayarkan banyak dan hanya untuk pemakaian pribadi penumpang.

Karena iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos (pos dan telekomunikasi), maka diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Peraturan tersebut tercantum pada Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Namun barang yang dikirim melalui operator pos harus digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual atau untuk tujuan komersial. Perlu diketahui bahwa jumlah iPhone 16 yang dibawa tidak melebihi dua perangkat per penumpang.

Baca Juga: Intip Spesifikasi Canggih Maung Garuda Limousine , Mobil Gagah yang Ditunggangi Presiden Prabowo Subianto di Magelang

Tercatat selama periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 series masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang dan membayar pajak.

Ponsel tersebut masih termasuk legal selama tidak diperjual belikan di Indonesia. Supaya ponsel tersebut bisa diperjual belikan di Indonesia, Apple harus menambah jumlah investasi untuk memperbarui sertifikat TKDN.

Investasi Apple mencapai Rp 1,48 triliun, masih kecil dibandingkan produk yang dijual di Indonesia. Perusahaan milik Tim Cook itu sudah berkomitmen untuk berinvestasi senilai Rp 1,71 triliun. Karena itu, masih ada selisih hampir Rp240 miliar yang belum dibayarkan.

Apabila Apple sudah memenuhi syarat tersebut, maka mereka bisa memasarkan produknya di Indonesia. Demikianlah informasi terkait iPhone 16 yang dilarang beredar di Indonesia serta syarat yang harus dipenuhi Apple.***

Tags

Terkini

QRIS BRI: Teknologi Pembayaran untuk Bisnis Modern

Senin, 20 Januari 2025 | 17:24 WIB