Selama Dua Pekan, Polisi Bekuk Belasan Pengedar Narkoba di Bogor

TEBET, AYOBOGOR.COM -- Selama dua pekan sebanyak 14 tersangka dari 11 kasus Narkoba berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
\"14 Tersangka dengan inisial DH,SY, AS,AS,AR,RJ,EB,DA,PJ,SY,FF, AJ,HU & WO, berhasil kami tangkap di sejumlah lokasi diantaranya wilayah Cisarua, Sukaraja, Cigombong, Babakan Madang, Citereup, Cibinong, Megamendung, dan Cileungsi,\" Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, Rabu (27/1/2021)
AYO BACA : Waspada Virus Nipah, Berpotensi Jadi Pandemi Baru dengan Tingkat Kematian Tinggi
Atas penangkapan keempat belas tersangka polisi berhasil menyita barangbukti berupa 81,63 gram sabu-sabu, 14,21 gram daun ganja, 31,85 gram tembakau sintetis.
\"Terhadap para Tersangka ini kami kenakan pasal 114 ayat (1), pasal 111 AYAT (1), pasal 112 ayat (1) dan (2), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, atau maksim pidana penjara seumur hidup, dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000,\", tutup Kapolres Bogor AKBP Harun.
AYO BACA : Lengkap! Ini Cara Daftar, Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 dari Pemerintah
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi seperti diatur dalam UU ITE