otomotif

Mudah! Ini Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama, Tak Perlu Nembak atau Pakai Orang Dalam

Rabu, 15 Februari 2023 | 16:40 WIB
Mudah! Ini Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama, Tak Perlu Nembak atau Pakai Orang Dalam (AyoBogor.com)

AYOBOGOR.COM - Berikut cara membayar pajak kendaran secara online dengan aplikasi SIGNAL!

Bagi yang ingin pajak Surat tanda Kendaraan Bermotor (STNK) seperti mobil dan motor, yang harus memakai KTP pemilik lama kini tak perlu bingung. Karena sekarang bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama.

Di jaman sekarang sepertinya lebih mudah membayar pajak kendaraan tanpa harus nembak bahkan pakai orang dalam di Samsat.

Kini bayar pajak bisa melalui online dengan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Bagaimana caranya?

Baiknya lakukan pendaftaran/pembuatan akun terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL.

  • Download aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi SIGNAL. Selanjutnya, masukan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor HP.
  • Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
    Memasukan foto e-KTP.
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.

Lalu daftarkan kendaraan jika milik sendiri:

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri.
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  • Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Jika kendaraan milik orang lain:

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP pemilik kendaraan pertama sekali saja.
  • Jika semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

Lalu, lakukan Pengesahan STNK 

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik "Lanjut".
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP.
  • Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada).
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon Anda, klik "Lanjut".
  • Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran.
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul.
  • Klik "Lanjut" maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

Untuk proses bayar pajaknya 

Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL. Kode ini akan berlaku selama 2 jam.

Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan harus mengulang proses pengesahan STNK jika tidak segera dibayar.

Begini langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah:

  • Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran".
  • Generate Kode Bayar, klik "Lanjut".
  • Pilih salah satu bank, klik "Lanjut".
  • Tampil cara pembayaran, klik "Lanjut".
  • Silakan lakukan pembayaran pajak motor Anda.
  • Pembayaran dapat dilakukan di bank yang dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank, seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon atau Bank DKI.
  • Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.
  • Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.

Catat! Pembayaran pajak motor di aplikasi SIGNAL hanya berlaku untuk pajak tahunan dan pajak motor 5 tahun, tetap harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.

Halaman:

Tags

Terkini