otomotif

Diklaim Lebih Murah Ketimbang Konsumsi BBM, Berapa Biaya Charge dan Swap Baterai Motor Listrik?

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 15:51 WIB
Biaya charge dan swap baterai motor listrik di SPKLU dan SPBKLU. (Dok PLN)

AYOBOGOR.COM - Para peminat motor listrik, yuk intip terlebih dahulu berapa biaya charge dan swap baterai motor listrik.

Sama seperti kendaraan berbasis BBM, motor listrik juga mesti mengisi daya. Dua cara mengisinya adalah dengan charge atau pengisian daya manual dan swap baterai motor listrik.

Motor listrik sendiri banyak diproduksi beberapa tahun belakangan ini, bahkan pemerintah menyiapkan subsidi karena meyakini kendaraan ini lebih murah dibanding kendaraan BBM.

Sebenarnya, berapa banyak biayaa yang harus dikeluarga untuk charge atau swap baterai motor listrik tergantung dari motor itu sendiri maupun tempat pengisian atau swap baterainya.

Misalnya saja motor listrik Rakata NX3 yang diklaim haya perlu mengeluarkan biaya pengecasan sebesar Rp5.000 karena hanya membutuhkan 1 kWh saja setiap pengisian.

Namun biayanya mungkin berubah ketika memanfaatkan 'jasa' Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU) atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Baik pemerintah maupun pihak swasta khususnya produsen kendaraan listrik turut menyediakan fasilitas SPKLU dan SPBKLU sehingga memungkinkan biaya charge atau swap berbeda.

Namun menurut Sekretaris Umum Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia Hari Budianto pengeluaran kendaraan listrik lebih hemat daripada kendaraan konvensional.

Menyadur suara.com (jaringan ayobogor.com), rata-rata motor konvensional berbahan bakar minyak membutuhkan dua liter pengisian yang setara Rp20.000 per harinya.

Sementara untuk motor listrik, rata-ratanya dihitung per kWh untuk kebutuhan sehari-hari, antara Rp1.352 hingga Rp1.699,52. Jika dihitung selama seminggu sekitar Rp15.000 saja.

Artinya jika diakumulasikan selama setahun, rata-rata biaya motor konvensional sekitar Rp5,2 juta. Sementara motor listrik sekitar Rp780 ribuan.

Demi mendongkrak penggunaan kendaraan listrik, pemerintah selain menyiapkan program subsidi juga menyediakan berbagai fasilitas penunjangnya.

Fasilitas penunjang tersebut seperti keberadaan SPKLU dan SPBKLU di tempat-tempat strategis. Pemerintah juga menggandeng dan mendorong pihak swasta melakukan hal yang sama.

Sebagai gambaran, biaya charge di SPKLU ditetapkan pemerintah lewat aturan sebesar Rp25.000 untuk fast charging dan Rp57.000 untuk ultrafast charging.

Halaman:

Tags

Terkini