2. Pada pendaftaran, pengaju mesti menyiapkan data diri seperti KTP, STNK, dan BPKB kendaraan
3. Setelah terdaftar, pihak bengkel konversi akan menghubungi untuk mendatangi tempat konversi.
4. Bengkel akan memverifikasi KTP, STNK, dan BPKB pengaju
5. Bengkel akan menerangkan biaya konversi dengan pengaju
6. Setelah sepakat, proses konversi akan dilakukan dalam hitungan jam
7. Setelah selesai, bengkel akan mengajukan pengujian SUT dan SRUT lewat platform Kementerian ESDM dan akan diproses oleh Kemenhub dan lembaga sertifikasi
8. Setelah hasilnya keluar, lakukan registrasi ulang atau perubahan pada dokumen STNK dan TNKB di Samsat
9. Setelah semua administrasi kendaraan yang baru keluar, motor listrik hasil konversi bisa dibawa pulang
Biaya konversi motor listrik
Biaya konversi motor listrik kurang lebih sebesar Rp17.000.000. Dengan begitu, pengaju perlu menyiapkan sekitar Rp10.000.000 setelah ada potongan harga dari subsidi sebesar Rp7.000.000.
Namun ke depan pemerintah berencana menyewakan baterai sehingga memangkas biaya konversi lagi dan menyisakan biaya pengurusan sekitar Rp2.000.000.
Untuk biaya pengurusan administrasi kendaraan seperti diatur dalam PP Nomor 7 tahun 2020, Anda hanya perlu menyiapkan uang sebesar Rp160.000.
Uang itu terdiri dari biaya STNK sebesar Rp100.000, TNKB sebesar Rp60.000, sementara untuk pengurusan BPKB gratis.