AYOBOGOR.COM - Program konversi motor listrik dijalankan pemerintah mulai 20 Maret 2023.
Konversi motor listrik adalah pengubahan motor berbahan bakar fosil atau BBM menjadi motor listrik.
Pemerintah membuka program konversi motor listrik dengan kuota 50.000 transaksi hingga 31 Desember 2023.
Setiap konversi, akan dibantu pemerintah dengan subsidi Rp7.000.000 sehingga meringkankan peminat program untuk memiliki kendaraan listrik.
Lalu bagaimana cara mengurus STNK konversi motor listrik? Begitu juga dengan biaya, syarat, dan ketentuan lainnya?
Syarat konversi motor listrik
1. Kendaraan memiliki cc antara 100-150 cc
2. Kendaraan sudah atas nama sendiri, menyesuaikan dengan KTP
3. Kendaraan yang dikonversi tidak melanggar lalu lintas
4. Kendaraan yang dikonversi tidak menunggak pajak
5. Jika status terblokir karena pelanggaran lalu lintas atau menunggak pajak, maka pemilik wajib memenuhi kewajibannya dulu
Syarat tersebut berlaku untuk tahapan awal dari proses pengonversian di bengkel hingga nantinya saat surat-surat kendaraannya diurus di Samsat.
Tahapan konversi motor listrik
1. Mendaftarkan pengajuan melalui platform Kementerian ESDM melalui www.ebtke.esdm.go.id/konversi.