Insentif Kendaraan Listrik Bakal Ditambah, PPnBM dan Bea Masuk 0 Persen!

photo author
- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 16:32 WIB
Pemerintah berencana menambah insentif kendaraan listrik. q (Ilustrasi Wuling)
Pemerintah berencana menambah insentif kendaraan listrik. q (Ilustrasi Wuling)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah berencana untuk menambah insentif kendaraan listrik. Insentif itu tertuju untuk berbagai hal, seperti pajak dan bea masuk impor.

Seperti diketahui, program insentif kendaraan listrik dibuat pemerintah untuk mendorong tingkat penggunaan kendaraan tersebut semakin banyak.

Karena berbagai pertimbangan, pemerintah pun berencana menambah lagi insentif kendaraan listrik untuk ke depannya.

Insentif itu berupa subsidi pada program pembelian mobil dan motor listrik serta konversi motor BBM ke motor listrik. Kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen.

Sementara nilai subsidi sendiri bermacam-macam untuk pembelian unit mobil listrik. Sementara untuk pembelian dan konversi motor, ditetapkan nilainya sebesar Rp7.000.000.

Namun sejak program itu diluncurkan, realisasi terhadap pembelian atau konversi kendaraan listrik masih sedikit.

Misalnya pembelian mobil listrik yang ditargetkan sebanyak 400.000 unit sampai akhir 2023, baru terealisasi 4.663 unit atau sekitar 1,2 persen sampai Juni 2023.

Sementara pembelian motor listrik lebih sedikit sampai Juni 2023, dengan catatan 804 unit terjual atau sekitar 0,4 persen dari target 200.000 unit.

Sementara konversi motor listrik baru terealisasi sampai 4.578 unit atau sekitar 9,2 persen dari target 50.000 unit.

Untuk mengerek peminat program, pemerintah pun berencana membuat beberapa kebijakan yang lebih mempermudah lagi masyarakat.

Seperti alokasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk pembuatan kendaraan listrik minimal 40 persen, direncanakan diundur dari asalnya 2024 menjadi 2024.

Kemudian PPN dari 1 persen ke nol persen. Di luar itu, Biaya Mobil Impor (CBU) meliputi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Masuk, dan Pajah Penghasilan (PPh) Pasal 22 direncanakan menjadi nol persen.

Selain masalah realisasi penjualan kendaraan listrik yang masih minim, pemerintah ingin bersaing dari sisi kebijakan fiskal dengan negara lain.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X