AYOBOGOR.COM - Pemerintah menambah insentif konversi motor listrik sebesar Rp3 juta. Karena itu, biaya pengubahan motor BBM ke listrik jadi Rp10 juta per unitnya.
Kebijakan itu disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Jumat, 10 November 2023. Diharapkan, insentif yang naik meningkatkan transaksi konversi motor listrik.
Lalu bagaimana kabar subsidi motor listrik? Disampaikan juga oleh Arifin, bahwa penambahan insensit baru berlaku untuk program konversi motor listrik.
Hal ini berkaitan dengan peminatan program yang sedikit, di samping mempertimbangkan biaya pemasangan baterai untuk pengganti BBM masih terbilang mahal.
Baca Juga: Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta Sudah Berlaku, Begini Tahapan Motor BBM Jadi Tenaga Listrik
Sementara itu, disadur dari situs Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua (Sisapira), peminat program subsidi motor listrik memang mengalami peningkatan dalam dua bulan ke belakangan.
Hal ini berkaitan dengan kelonggaran pemerintah di dalam persyaratan calon pengaju, dari asalnya dibatasi untuk sejumlah penerima bantuan sosial (bansos) menjadi KTP saja.
Dengan begitu, setiap orang yang memiliki KTP Indonesia bisa mengikuti program tersebut. Namun dengan syarat, satu KTP hanya berlaku untuk satu transaksi pembelian saja.
Menurut catatan Sisapira hingga Sabtu, 11 November 2023 siang, proses pendaftaran subsidi motor listrik tercatat mencapai 5.858.
Baca Juga: Daftar Harga Motor Matic Suzuki November 2023, dari Nex II hingga Burgman 125 EX
Sedangkan pengajuan yang sudah tersalurkan jumlahnya mencapai 4.148 unit. Sementara jenis motor listrik di program subsidi masih sama, yaitu sebanyak 38 jenis.
Adapun motor termurah yang sudah disubsidi adalah Sterrato Rp5,59 juta. Sedangkan termahal adalah TX3000 seharga Rp42,9 juta.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang subsidi motor listrik bisa membuka situs landing.sisapira.id. Sedangkan untuk insentif konversi motor listrik melalui laman ebtke.esdm.go.id.