AYOBOGOR.COM - Pemerintah mulai memberlakukan subsisi konversi motor listrik sebesar Rp10 juta atau naik dari Rp7 juta.
Hal ini seperti disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif bahwa biaya subsidi konversi motor listrik dinaikkan menjadi Rp10 juta per unit pada Jumat, 10 November 2023.
Dengan begitu, tahapan pengubahan motor konversional berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke tenaga listrik dinilai akan semakin diminati.
Salah satu pertimbangan pemerintah menaikkan insentif tersebut karena harga baterai yang dinilai masih mahal di pasaran untuk saat ini.
Meski begitu, masyarakat yang ingin mengajukan konversi harus memastikan kondisi sepeda motornya, terutama masih layak jalan dan mengantongi sejumlah legalitas lainnya.
Berikut ini tahapan konversi motor listrik dari pengajuan hingga serah terimanya.
1. Pemohon dapat mengisi formulis pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar.
2. Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan dari mulai KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka.
3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi.
4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon.
6. Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRYT secara online ke Kemenhub.
7. Kemenhub mengunggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.
8. LVI melakukan verifikasi.