AYOBOGOR.COM - Kredit motor listrik subsidi bisa menjadi pilihan cara pembayaran pada program tersebut.
Seperti diketahui, program itu dibuat oleh pemerintah mulai Maret 2023 dan akan berakhir dengan kuota 200 ribu pada Desember nanti.
Sebagai informasi, kini sudah ada 34 produk motor listrik subsidi. Masyarakat yang berminat pun bisa menggunakan skema kredit untuk membelinya.
Terkait kredit sendiri, pengajuannya sama seperti pada pembelian motor konvesional.
Kurang lebih tahapannya dimulai dari pengajuan, akseptasi pengajuan, membayar uang muka atau DP, lalu pemilihan tenor.
Mungkin beberapa produsen motor listrik ada yang tidak menerapkannya. Kendati begitu, ada juga yang menyediakan beberapa opsi tenor pembayaran.
Dari mulai 12 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan. Karena itu, untuk menjajaki ada tidaknya kredit motor listrik subsidi, Anda bisa menanyakannya terlebih dahulu kepada penyedia motor.
Berikut ini daftar motor listrik yang bisa dibeli dengan skema subsidi atau potongan harga Rp7.000.000.
Cara membeli motor listrik skema subsidi di dealer.
1. Datangi dealer
2. Tunjukan KTP kepada penjualan