AYOBOGOR.COM - Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dengan tegas mengecam tindakan intimidasi yang dialami oleh majalah berita mingguan Tempo.
Tindakan tersebut berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo, yang ISKI nilai sebagai upaya nyata untuk merendahkan nilai-nilai kebebasan pers di Indonesia.
Dalam pernyataan pers yang dirilis pada 23 Maret 2025, Pengurus Pusat ISKI menyatakan bahwa tindakan ini bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Komite Keselamatan Jurnalis Nyatakan Negara Tidak Boleh Melanggengkan Teror!
ISKI menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak fundamental yang tercantum dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan setiap bentuk kekerasan simbolik yang diarahkan pada media massa, seperti pengiriman bangkai binatang tersebut, merupakan ancaman terhadap kebebasan tersebut.
“Pers memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di Indonesia, dan kebebasan pers adalah hasil perjuangan Reformasi 1998 yang harus terus dijaga. Tindakan intimidatif seperti ini jelas bertujuan untuk menghalangi pers dalam menjalankan tugasnya yang mulia,” demikian pernyataan Pers dari Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia.
ISKI juga menyatakan bahwa jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, penyelesaian masalah harus dilakukan secara bermartabat melalui saluran yang sah, seperti Dewan Pers atau prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan atau ancaman.
Hal ini sesuai dengan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh sejumlah tokoh nasional dalam menyelesaikan sengketa dengan media.
Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo
Dalam kesempatan ini, ISKI menyatakan dukungannya terhadap Tempo yang telah melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian Republik Indonesia.
ISKI berharap agar pelaku dari tindakan kekerasan simbolik tersebut dapat segera ditemukan dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
ISKI menegaskan bahwa kebebasan pers adalah bagian integral dari demokrasi Indonesia dan harus dilindungi dari segala bentuk ancaman, baik itu dari pihak-pihak yang tidak puas dengan pemberitaan ataupun dari mereka yang mencoba menghalangi kinerja media massa dengan cara-cara yang tidak sah.
“Kami mendukung penuh setiap upaya yang dilakukan oleh Tempo untuk menegakkan hukum dan melawan segala bentuk ancaman terhadap kebebasan pers. Kami juga mengajak seluruh komponen pers di Indonesia untuk tetap tegar dan melanjutkan perjuangan membela kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi,” sambungnya lagi.
Pernyataan ini menegaskan komitmen ISKI untuk selalu mendukung kebebasan pers dan memastikan bahwa media massa di Indonesia dapat bekerja tanpa rasa takut akan ancaman atau intimidasi.***