AYOBOGOR.COM -- Kasus KDRT yang dialami mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila terus menjadi buah bibir.
Kasus ini mencuat ke publik setelah korban berani mengunggah video CCTV yang memperlihatkan dirinya menjadi korban kekerasan fisik oleh suaminya, Armor Toreador.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat jelas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Armor Toreador terhadap Cut Intan Nabila.
Berdasarkan laporan, kekerasan yang dialami oleh korban bukan hanya sekali terjadi.
Tetapi telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV, tangkapan layar dari media sosial, dan dokumen pernikahan, polisi akhirnya menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka.
Baca Juga: Motif Armor Toreador di Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Ketahuan Nonton Video Tak Senonoh
Sang pelaku, Armor Toreador, akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, pelaku yang juga suami cut intan nabila ini akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Artinya, pelaku terancam hukuman penjara hingga 18 tahun.
Pasal berlapis ini diberikan untuk memberi efek jera kepada pelaku dan melindungi korban.
Baca Juga: Mulan Jameela hingga Hotman Paris Sigap Kawal Kasus KDRT yang Dialami Selebgram Cut Intan Nabila