news

Bukan Hanya Ibu Kota RI yang Pindah ke IKN, Waktu Kerja Pejabat Juga Berubah 1 Jam Lebih Cepat!

Senin, 22 Juli 2024 | 13:12 WIB
Bukan Hanya Ibu Kota RI yang Pindah ke IKN, Waktu Kerja Pejabat Juga Berubah 1 Jam Lebih Cepat! (kemenparekraf.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Ibu Kota Nusantara atau IKN direncanakan bakal menggantikan posisi Jakarta sebagai Ibu kota dan pusat pemerintah Indonesia.

Saat ini proses pembangunan masih terus berlanjut dan diupayakan cepat selesai. Apalagi mengingat lapangan Istana Negara IKN akan dijadikan sebagai tempat pelaksanaan upacara 17 Agustus 2024.

IKN digadang-gadang memiliki pesona kota yang indah dan kehijauan. Selain itu, kendaraan listrik dan jaringan telekomunikasi 5G juga mendukung kemajuan kota ini nantinya.

Namun bukan hanya perpindahan Ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, waktu kerja para pejabat juga pastinya berubah satu jam lebih cepat.

Baca Juga: Tanggal cair Bansos PKH BPNT Juli Agustus Via KKS Bank Himbara, Disalurkan di Minggu Ketiga Juli?

Sebagaimana dikutip AyoBogor.com melalui menpan.go.id, pemerintah sebelumnya pernah berencana ingin memindahkan sebanyak 3.246 ASN (Aparatur Sipil Negara) ke IKN.

Hal ini pernah disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menteri Anas juga mengemukakan bahwa pemindahan ASN ke IKN tidak sekedar relokasi fisik, namun juga sebagai transformasi dalam budaya kerja serta pelayanan publik.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo PKH dan BPNT Alokasi Juli Agustus Siang Hari Ini 22 Juli 2024, Apakah Ada Kabar Baik

Menteri Anas menerangkan bahwa pemindahan ASN ke IKN termasuk cara strategis demi memperkuat administrasi publik serta mewujudkan visi pembangunan nasional.

Terkait pemindahan ASN serta para pejabat di Kementerian ini tentunya dibarengi dengan jadwal kerja yang berbeda dengan Kota Jakarta di Pulau Jawa.

Tentu saja perpindahan Ibu kota ini mengubah zona waktu dengan Jakarta yang dari GMT+7 ke GMT+8.

Seperti yang diketahui bahwa Indonesia memiliki tiga zona waktu, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB) di GMT+7, Waktu Indonesia Tengah (WITA) di GMT+8, dan Waktu Indonesia Timur (WIT) di GMT+9.

Menteri Anas sebelumnya mengemukakan bahwa ada 38 kementerian/lembaga yang akan pindah dan menjalankan tugas negara di IKN.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo PKH dan BPNT Alokasi Juli Agustus Siang Hari Ini 22 Juli 2024, Apakah Ada Kabar Baik

Halaman:

Tags

Terkini