AHY mengemukakan bahwasanya dari 2.086 Hektar tersebut yang didiami masyarakat tidak seluruhnya milik masyarakat namun telah menjadi kewenangan IKN dan masih dalam tahapan pembebasan lahan.
Hal tersebut teramati dari pernyataan bahwasanya pembebasan lahan belumlah clear and clean belum selesai prosesnya, belum beres di dalam masyarakat setempat dan akan dilakukan mekanisme PDSK (Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan) agar gejolak tidak terjadi.
Dengan adanya penyelesaian masalah lahan yang masih belum selesai tersebut diharapkan dapat menyedot investor asing untuk menanamkan modalnya di IKN.
Dengan demikian pembangunan IKN lancar dan tidak mengandalkan alokasi anggaran dari APBN namun bertumpu pada investor atau investasi baik dalan negeri maupun asing.***